News

Mekanisme Tilang Poin, Baca dan Pahami.

Published

on

New Year New Rules, tahun 2025 ini Korlantas Polri bakal nerapin sistem tilang poin. Tujuannya biar masyarakat lebih disiplin di jalan raya. Pemegang SIM bakal dikasih total 12 poin dalam setahun. Gak cuma belanja doang yang dapat poin, ini kalau melanggar lalu lintas poinnya bakal berkurang hehe.

Gimana mekanisme tilang poin ini?

Tilang poin ini tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Jenis poinnya juga beragam ada yang 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung sama pelanggaran yang dilakukan. Detailnya kayak gini

Pelanggaran Ringan (1 poin)

  • Mengganggu fungsi rambu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Tidak mematuhi perintah polisi
  • Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis
  • Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak memberi jalan untuk kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan
  • Tidak memakai seatbelt
  • Tidak memakai helm standar
  • Menangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping (yang suka bonceng tiga nih)
  • Mengemudi tapi gak nyalain lampu pas malam hari atau kondisi tertentu
  • Tidak pakai isyarat lampu kalau belok atau berpindah lajur
  • Angkutan barang tidak menggunakan jalan yang sudah ditentukan
  • Mobil barang untuk mengangkut orang
  • Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang

Masih Pelanggaran Ringan (3 poin)

  • Mengemudi dengan kendaraan yang dipasangi aksesoris yang menganggu keselamatan
  • Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu
  • Mengabaikan keselamatan pengguna jalan kaki
  • Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Melanggar batas kecepatan
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK

Pelanggaran Sedang (5 poin)

  • Pengemudi tidak membawa SIM
  • Melanggar peraturan lalu lintas
  • Mengemudikan kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis
  • Menerobos palang pintu kereta
  • Melakukan balapan liar di jalan raya

Kategori Berat (10 poin)

  • Merusak rambu-rambu lalu lintas
  • Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
  • Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan

Kategori Berat Banget! (12 poin)

  • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
  • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia

Sistem poinnya kayak gimana?

Semua terintegrasi di aplikasi yang bisa didownload di handphone, nama aplikasinya TAR (Traffic Attitude Record). Jadi di aplikasi TAR bisa cek detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi pinalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi.

Poin dalam setahun yang pemilik SIM dapat 12 poin, kalau melanggar kelas ringan akan berkurang 1 poin, dan sampai kelas berat yang bisa ngilangin nyawa orang langsung berkurang 12 poin.

So, kalau 12 poin udah abis bakal ada penahanan/pencabutan sementara SIM. Lanjut ke pengadilan dan nunggu keputusan. Dan lo harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Kalau dalam setahun rajin banget nih ngumpulin poin sampai 18 poin atau lebih, langsung SIM-nya dicabut.

Aplikasi TAR ini juga bakal ke integrasi sama aplikasi iCell (aplikasi yang memonitor jumlah kecelakaan lalu lintas), E-Tilang, dan SIM.

Nyambung juga ke SKCK lho. Yuk mulai sadar diri untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan juga hati-hati dalam berkendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version