Blog
Rambu Petunjuk Jalan Tol Hijau dan Biru, Apa Bedanya?
Kalau kamu sering road trip atau rutin bolak-balik lewat jalan tol, pasti sudah akrab dengan papan petunjuk jalan yang gede-gede itu. Ada yang berwarna hijau, ada juga yang biru. Sekilas mirip, sama-sama tulisannya putih, sama-sama nunjukin arah. Tapi jangan salah, fungsinya beda.
Di jalan Indonesia, ada dua warna latar rambu penunjuk arah yang paling sering ditemui, yaitu hijau dan biru. Meski sama-sama berisi informasi tujuan atau lokasi, warna latar ini punya arti khusus yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Jadi, pemilihan warna rambu itu bukan sekadar biar kelihatan kontras atau gampang dibaca, tapi memang dibuat supaya pengemudi lebih paham aturan dan kondisi jalan yang sedang dilalui.

Rambu Penunjuk Jalan Warna Biru
Rambu dengan latar biru dan tulisan putih masuk kategori rambu perintah. Penjelasannya ada di Pasal 17 aturan tersebut.
Gak cuma itu, di Pasal 20 juga dijelaskan kalau rambu biru dipakai buat banyak hal, mulai dari penunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi fasilitas umum, sampai pengaturan lalu lintas tertentu.
Contoh yang sering ditemui di jalan tol misalnya rambu bertuliskan:
“Batas Kecepatan Maksimum 100 km/jam dan Minimum 80 km/jam.”
Kalau sudah ketemu rambu biru seperti ini, artinya nggak bisa ditawar, pengemudi wajib patuh. Termasuk kalau rambu biru nunjukin jalur atau lokasi tertentu, kamu harus tetap di lajur yang diarahkan. Jadi bukan cuma sekadar informasi, tapi memang ada aturan yang harus diikuti.

Rambu Penunjuk Jalan Warna Hijau
Beda cerita kalau ketemu rambu warna hijau. Rambu ini fungsinya lebih santai, sebagai penunjuk arah dan lokasi tujuan. Biasanya banyak dipasang di jalan raya atau jalan tol, terutama saat sudah mendekati kota atau daerah tujuan.
Umumnya, rambu hijau juga dilengkapi keterangan jarak, misalnya, “Bandung 1 Km.”
Artinya simpel, jarak menuju Bandung tinggal satu kilometer lagi. Dengan rambu ini, pengemudi bisa mulai ancang-ancang, mau pindah lajur, siap keluar tol, atau sekadar menyesuaikan kecepatan.
Singkatnya, rambu hijau itu buat ngasih informasi arah, sementara rambu biru adalah perintah yang wajib dipatuhi.
Kelihatannya sepele, tapi kalau paham bedanya, perjalanan bisa lebih aman dan pastinya gak bikin salah ambil jalur di jalan.